Thursday, January 19, 2012

PENYULUHAN TENTANG HAK-HAK ANAK KEPADA PENGAJAR PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK (TK) ROUDHOTUL ULUM

DI INDRALAYA OGAN ILIR SUMATERA SELATAN


oleh: yunindyawati
  1. Pendahuluan
Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan merupakan sebuah kabupaten baru,
terbentuk setelah adanya pemekaran wilayah Ogan Kamering Ilir menjadi dua kabupaten yakni kabupaten Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir. Jarak ibukota kabupaten Ogan Ilir sekitar 32 km dari pusat kota Palembang Ibukota Sumatera Selatan.
Kabupaten Ogan Ilir memiliki 13 wilayah kecamatan. Jarak antara satu kecamatan dan kecamatan lain cukup jauh. Kecamatan yang paling dekat dekat ibukota kabupaten Ogan Ilir adalah kecamatan Inderalaya.
Dalam proses perkembangan kaputen agar menjadi kota kabupaten yang lebih maju dan berkembang, maka pemerintah daerah harus membangun sarana dan prasana pembangunan daerah, termasuk persiapan pengembangan sumber daya manusianya. Sumber daya manusia merupakan modal social  dalam pembangunan. Karenanya investasi social perlu juga dijalankan agar pembangunan berjalan dengan efektif dan efisien.
Salah satu upaya pengembangan sumber daya manusia sebagai bentuk investasi social adalah peyelenggaraan sekolah taman kanak-kanak (TK). Anak selain berfungsi sebagai investasi keluarga juga sebagai investasi social bangsa yang kelak menjadi pemimpin dan generasi penerus pembangunan. Karenanya sejak usia dini perlu dibimbing, dibina dan diarahkan agar bisa tumbuh dan berkembang secara optimal baik kemampuan motorik maupun sensoriknya. Hal ini penting,mengingat usia dini  (0-5 tahun) merupakan usia emas (golden age).
 Pada usia ini perkembangan otak anak sedang bagus-bagusnya sehingga proses belajar perlu dioptimalkan. Akan tetapi dalam upaya pembinaan, pendidikan dan proses tumbuh kembang anak sebagai asset bangsa, tentunya tidak boleh bertentangan dengan hak-hak anak. Konvensi hak anak telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia dengan keputusan presiden (Keppres) nomor 36 tahun 1990. Berdasarkan konvensi hak anak, secara prinsip terdapat empat hak anak yaitu; hak untuk bertahan hidup, hak tumbuh kembang anak, hak partisipasi anak dan hak perlindungan.
Oleh karena itu, para pengajar di pendidikan taman kanak-kanak (TK) perlu diberikan pemahaman tentang hak-hak anak. Hal ini penting karena dalam proses belajar dan bermain di TK, para pengajar dapat menerapkan hak-hak anak sehingga segala bentuk pemaksaan dan kekerasan terhadap anak bisa dicegah dan dihindari. Para pengajar yang memahami hak-hak anak tentunya akan bisa mentransfer ilmu pengetahuannya melalui aneka macam bentuk permainan anak tanpa melanggar hak-hak anak.  Oleh karena itu penyuluhan tentang hak-hak anak perlu dilakukan pada para pengajar di pendidikan taman kanak-kanak (TK) di Indralaya kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan.
  1. Tinjauan Pustaka
Konvensi hak anak tahun 1989 merupakan piranti standar internasional dalam upaya perlindungan anak. Konvensi ini menggambarkan suatu tahap baru dalam pemahaman hokum mengenai masa kanak-kanak. Konsepsi hokum mengenai anak telah mengalami perubahan dari konsep anak sebagai harta kekayaan, menjadi mahkluk yang tergantung dan memerlukan perlindungan dan selnjutnya menjadi anak sebagai manusia yang memiliki hak-hak.
Konvensi hak anak telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia dengan keputusan presiden (Keppres) nomor 36 tahun 1990. sebagai tindak lanjutnya pemerintah telah mengeluarkan Undang-undangnomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Cirri-ciri dasar konvensi hak-hak anak yaitu: mencakup setiap anak (berusia kurang dari 18 tahun) aspeknya luas dan non legalistis, lebih komprehensif, pasal-pasalnya saling terkait dan tidak terpisahkan satu sama lain serta menetapkan kepentingan terbaik anak sebagai dasar setiap pengambilan keputusan yang menyangkut anak.
Berdasarkan konvensi hak anak, secara prinsip terdapat empat hak anak yaitu; hak untuk bertahan hidup, hak tumbuh kembang anak, hak partisipasi anak dan hak perlindungan. Hak bertahan hidup (right for survival) meliputi bagaimana anak mendapatkan makanan, minuman dan pakaian. Bagaimana kondisi anak, perilaku yang mengancam kesehatan anak seperti merokok, minum minuman keras atau penggunaan narkoba.
Hak tumbuh kembang (right for development)  meliputi bagaimana perkembangan fisik, psikologis dan social anak. Dalam hal ini menyangkut pendidikan sekolah anak seta ketrampilan.
Hak partisipasi (right for participation) meliputi kesejahteraan diri dan masa depan anak, kebutuhan apa yang diperlukan dalam menghadapi hidupnya serta bagaimana anak mengekspresikan diri serta mengaktualisasikan dirinya.
             Hak perlindungan (right for protection)  meliputi hak anak untuk memperoleh perlindungan dari eksploitasi dan mengalami kekerasan baik oleh orang yang berada di lingkungan anak (keluarga) maupun dari orang lain.
  1. Tujuan dan manfaat  kegiatan
Pengabdian kepada masyarakat ini memiliki tujuan untuk memberikan penyuluhan tentang Hak-hak anak kepada pengajar di pendidikan taman kanak-kanak (TK)  sehingga meningkatkan pemahaman dan memberi wawasan tentang hak-hak anak.  Selanjurtnya para pengajar dapat menerapkan hak-hak anak dalam kegiatan belajar dan bermain di sekolah TK.
Keberhasilan Penyuluhan tentang Hak-Hak anak dapat diketahui dengan beberapa indicator manfaat/capaian antara lain:
1. Pengajar TK mengetahui tentang hak-hak anak sesuai ketentuan.
2. Pengajar TK memahami pentingnya hak-hak anak khususnya hak untuk mendapatkan pendidikan sejak dini
3.Pengajar TK bisa menerapkan hak-hak anak dalam proses belajar dan bermain di TK



  1. Metode yang digunakan
Kegiatan Penyuluhan ini dilakukan dengan metode ceramah, diskusi dan tanya jawab mengenai hak-hak anak khususnya bagi anak  TK.
Tahap-tahap kegiatan ini adalah :
1.      Persiapan
Pada tahap ini antara lain akan dilakukan kegiatan pengurusan perijinan, penyiapan bahan dan alat untuk Sosialisasi.
2.      Penyuluhan
Penyuluhan diberikan pada pengajar pendidikan taman kanak-kanak (TK) Roudhotul Ulum di Indralaya Ogan Ilir. Materi penyuluhan antara lain mencakup; Anak sebagai Investasi masa depan, hak-hak anak, serta peran penting hak anak dalam mendapatkan pendidikan sejak usia kanak-kanak
E. Hasil dan pembahasan
Tingkat partisipasi peserta terhadap materi penyuluhan cukup baik. Mereka mendengarkan ceramah dengan seksama. Penyuluhan berlangsung selama satu jam diikuti dengan  Tanya jawab dan diskusi.
Penyuluhan dilaksanakan di TK Roudhotul Ulum di Inderalaya.. Peserta yang hadir sebanyak 10 orang. Hasil penyuluihan dan diskusi serta Tanya jawab kegiatan ini adalah sebagai berikut:
  1. Pengetahuan tentang konvensi hak anak masih relatif sedikit dan dengan penyuluhan ini wawasan tentang hak-hak anak semkin terbuka.
  2.  Mereka mengenal tentang hak-hak anak dari media komunikasi seperti televisi, radio, buku, Koran dan sumber informasi lainnya..
  3. Hak-hak anak TK sebenarnya sudah diterapkan oleh para pengajar TK RU, terbukti melalui pre tes mereka bisa menjawab tentang hak-hak anak, tetapi secara konsep teori mereka belum mengenal secara pasti.
  4. hak-hak anak yang diterapkan pengajar merupakan hak anak sesuai dengan nilai ajaran agama Islam. Mereka menerapkan hak anak TK dilakukan lewat materi  belajar melalui lagu maupun nasehat. Selain itu dalam praktek bermain sosialisasi hidup sehat juga dilakukan.
  5. Perlu penyuluhan yang kontinyu agar pemahaman pengajar Taman Pendidikan Kanak-kanak tentang hak-hak anak semakin baik dan meningkat sehingga upaya memenuhi hak-hak anak bisa tercapai.
F. Kesimpulan dan saran
Dari hasil kegiatan penyuluhan yang dilakukan dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Pengetahuan dan pemahaman tentang hak-hak anak  yang dimiliki oleh para  
    pengajar TK Roudhotul Ulum sudah cukup baik namun masih perlu 
    ditingkatkan
2. Secara umum materi yang disampaikan diterima dengan baik
3. Perlu adanya penyuluhan secara kontinyu untuk memberi motivasi dan 
    mengingatkan agar senantiasa menerapkan hak-hak anak dalam proses belajar dan
    bermain di TK RU.
            Pengajar Taman Kanak-kanak memerlukan penyuluhan tentang hak-hak anak secara kontinyu untuk memberi motivasi agar selalu ingat akan pentingnya hak-hak anak serta penyuluhan lain yang berkaitan dengan psikologi dan tumbuh kembang anak.
DAFTAR PUSTAKA
BPS 2004, Sumatera Selatan dalam Angka tahun 2003, Palembang. BPS

Mulyanto, 2005. Anak dalam Perlindungan Khusus, laporan penelitian.

Profil Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Propinsi SumateraSelatan, 2003.
Hasil Penelitian PSW bekerja sama dengan menteri negara Pemberdayaan
Perempuan, Jakarrta

Konvensi Hak-hak Anak, BKSN Jakarta

Undang-undang No 4/1979 tentang Kesejahteraan Anak

Undang-undang No.39/1999 tentang Hak Azasi Manusia

Undang-undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak

No comments:

Post a Comment